Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Caleg incumbent tantangannya lebih berat. Kenapa? Karena menjadi catatan masyarakat pemilih. Selama dia menjadi anggota dewan, akan diingat, dicatat track recordnya. Terlebih yang inkonsisten, cidera janji ke dapil atau masyarakat pemilihnya,” kata Teguh, Rabu (17/10/2018).

Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah ini mencontohkan, caleg incumbent di DPRD kabupaten/kota di Jateng periode 2004. Ketika muncul kasus di daerah  yang menjerat anggota dewan, hasilnya tidak lebih dari 50 persen incumbent yang terpilih dan duduk kembali untuk periode berikut.

Kondisi ini sangat menguntungkan caleg pendatang baru. Bahkan menurut dia, masyarakat banyak yang menaruh harapan dari caleg pendatang baru tersebut.

“Ini terjadi karena masyarakat pemilih ada yang merasa kapok, merasa dikibuli dan disapa anggota legislatif hanya ketika dibutuhkan saja. Caleg baru menjadi harapan lantaran belum punya kesalahan di mata pemilih, terlebih ketika bersedia membuat kesepakatan, hal ini juga potensi terjadi dalam pemilu mendatang," ujarnya.

Teguh menyebut, caleg incumbent maupun pendatang baru harus lebih masif melakukan kerja politik, yakni sosialisasi. Nomor urut partai politik (parpol) yang berbeda dengan pemilu sebelumnya juga harus gencar disosialisasikan.“Bagi caleg incumbent yang bergeser daerah pemilihan (dapil) berikut nomor urut dituntut lebih mampu “membumikan” diri di masyarakat,” terangnya.Dosen ilmu hukum Universitas Muria Kudus (UMK) ini juga mengakui pada Pemilu 2019 mendatang, akan membuat sibuk dan memusingkan calon pemilih. Pasalnya, mereka nanti akan mendapatkan lima lembar kartu suara yang harus dicoblos untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta calon presiden dan wakil presiden.“Ini bukan saja akan membuat sibuk dan bahkan membingungkan pemilih, namun juga bisa bikin pusing caleg dan capres beserta tim suksesnya,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler