Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tak tanggung-tanggung, Mudhofar sudah berhasil mengeruk uang sebesar Rp 1,3 miliar dengan menipu sekitar sembilan orang. Modusnya, Mudhofar menjanjikan dana hibah sebesar Rp 63 miliar yang bisa digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.

Dalam aksinya, Mudhofar dibantu oleh Ahmad Ansori (38) warga Kabupaten Demak. Perannya berpura-pura sebagai salah satu penerima dana untuk menyakinkan korban.

Ahmad Ansori juga diketahui sebagai pemilik diler motor di Demak. Keduanya kini telah dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng, saat beraksi di Kudus dan Demak.

"Mundofar ini yang mengaku sebagai cucu Pangeran Haryo Sularso, untuk meyakinkan korbannya ia mempresentasikan pemberian dana hibah di showroom, dan hotel sembari membuat upacara adat," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.

Modus yang digunakan, dua pelaku menjanjikan akan mengucurkan dana hibah dari keraton sebesar Rp 63 miliar. Untuk mencairkan dana tersebut, para korban harus membayar biaya administrasi.

Sembilan korban sudah menyetorkan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 600 juta kepada pelaku, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Karena tak kunjung cair, aksi tersebut langsung dilaporkan ke Polda Jateng.
Setiap melakukan upacara adat keduanya memakai blangkon dan beskap lengkap dengan properti lainnya. Dalam aksi itu, para pelaku juga menunjukkan tumpukan uang yang diklaim senilai Rp 63 miliar.Namun ternyata, uang asli hanya ada pada bagian depan dan belakang bendel saja. Sementara bagian tengah hanya kertas biasa. Barang-barang itupun ikut disita polisi sebagai barang bukti.Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Yulian Perdana menyatakan, para pelaku berkasi dengan memanfaatkan media sosial.Uang-uang berbendel yang hanya asli bagian depan dan belakangnya tersebut dipamerikan dengan diunggah ke medsos. Korban yang terperdaya diminta mengikuti presentasi di showroom dan hotel.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler