Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Mry merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan saat dugaan korupsi itu terjadi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin dilansir Antara.

Sebagai pengguna anggaran, kata dia,  tersangka diduga menyalahgunakan dana dari total alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar yang diperuntukkan bagi program tersebut.

Selain bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, kata dia, tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.

Namun, Kusnin belum bisa menjelaskan berapa besar uang yang sudah dinikmati oleh tersangka.
Selain Mry, kata dia, terdapat tersangka lain yang juga sudah ditetapkan dalam penyidikan perkara ini. Kedua tersangka tersebut masing-masing pejabat pembuat komitmen serta kontraktor pelaksana proyek.Kusnin sendiri masih belum memastikan kemungkinan penahanan para tersangka. Termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka dalam pengembangan penyidikan."Kita lihat hasil pengembangan. Kalau ada yang ikut menerima uang dalam korupsi itu akan kami tindak lanjuti," ujarnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler