878.239 Ha Lahan Pertanian di Jateng Hilang Akibat Revisi RTRW
Murianews
Senin, 19 November 2018 09:57:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kritikan muncul dari Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah. Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jateng, Benny Karnadi mengatakan, dalam revisi Perda RTRW terdapat 878.239 hektare lahan pertanian yang hilang.
Ia menyebut, sebelum direvisi pada pasal 73 dan 74 perda RTRW yang lama, disebutkan luas lahan pertanian di Jateng seluas 1.946.239 hektare.
Luasan ini terdiri dari 990.652 hektare untuk lahan basah, dan 955.587 hektare untuk lahan kering. Sementara dalam perda yang baru direvisi, jumlah itu mengalami penyusutan.
“Dalam perda baru berubah substansinya. Yaitu dalam Pasal 74A yang menyebut lahan pertanian lahan kering dan atau lahan basah hanya seluas 1.025.000 hektare. Artinya, selisih luasan lahan pertanian seluas 878.239 hektare telah hilang dari substansi Perda baru,” katanya, Senin (19/11/2018).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



