Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Rencananya, Ganjar akan melaporkan hal ini kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dahiri, Senin (19/11/2018). Kebetulan hari ini Ganjar dijadwalkan mendapatkan penghargaan dari Menaker.

Rencana ini juga disampaikan Ganjar ketika menemui para buruh di Rumah Dinas Puri Gedeh, Minggu (18/11/2018) sore kemarin. Dalam pertemuan itu, para buruh membawa usulan kenaikan upah berdasarkan survei.

Sekretaris KSPN Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo mengatakan, buruh ingin memperjuangkan upah layak. Dia mengusulkan penetapan besaran UMK mendatang berdasar kebutuhan hidup layak (KHL), yang sudah disurvei pihak buruh sesuai daerah setempat.

"Kami tidak ingin gubernur nanti menggunakan formulasi di dalam PP 78. Karena, upah daerah yang sudah rendah akan jauh tertinggal dengan daerah lain. Jadi, kami ingin gubernur berani bersikap untuk buruh," katanya.

Heru menjelaskan, formulasi yang layak semestinya berdasar survei kebutuhan hidup layak bulan Desember 2018 ditambah prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dari penghitungan formulasi itu, kata Heru, diperoleh kenaikan upah rata-rata di Jawa Tengah 25 persen.

Dalam kesempatan itu Ganjar menyatakan sebenarnya penetapan UMK paling bagus memang berdasar survei. Jateng sendiri pernah memutuskan UMK berdasarkan survei bersama antara buruh, pengusaha, dan Pemprov Jateng."Mau diomongin apa tetep akurat. Saya terima kasih kalau sudah dihitungkan gini malah cukup membantu. Aku malah ra melu ngitung. Saya ketemu menteri, saya sampaikan ini dari buruh," terang Ganjar.Saat itu juga Ganjar memutuskan akan bertemu menteri lebih awal sebelum pemberian penghargaan, agar bisa membicarakan usulan perwakilan buruh tersebut.Ganjar juga mengatakan telah menerima formula penghitungan upah dari buruh. Menurutnya formula tersebut sudah bagus, dilengkapi dengan rumus dan angka."Memang kekurangan dari formula ini adalah surveinya sendiri. Kalau ini surveinya dengan pengusaha, tentu sangat baik. Nah, survei itu ketika berhenti dia buat dengan regresi, sehingga perlu dikomunikasikan lagi ," tutur Ganjar.Namun apakah usulan itu diterima atau tidak oleh menteri, lanjutnya, Ganjar belum mengetahui. Menurutnya pada akhirnya keputusan UMK harus dibicarakan dengan pihak pengusaha.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler