Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pasalnya, banyak pelajar yang nekat menggunakan sepeda motor meski tak mempunyai SIM, ataupun belum cukup umur untuk membuat SIM. Alasannya, tak ada akses transportasi umum dari desa ke sekolahnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengusulkan pihak kepolisian untuk melahirkan SIM khusus untuk pelajar. Ganjar mengatakan perlu ada solusi khusus bagi pengendara berstatus pelajar tersebut untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

"Kita sedang membicarakan itu,  mensimulasikan karena banyak pelajar kita yang menggunakan kendaraan. Satu dari sisi aturan kalau belum 17 (tahun) kan nggak boleh. Fakta yang ada, mereka adalah menggunakan kendaraan untuk sekolah," katanya.

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat membuka focus grup discussion Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Road Safety dan Penegakan Hukum yang diselenggarakan Polda Jateng di Hotel Patra Jasa, Rabu (21/11/2018).

Dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 untuk pemegang SIM kategori A, C dan D usia minimal adalah 17 tahun.

Menyikapi hal tersebut menurut Ganjar, pemerintah bisa hadir mengintervensi. Semisal dengan menghadirkan angkutan publik, misalnya bus sekolah. Atau meminta orangtua secara wajib mengantarkan anak masing-masing ke tempat mereka belajar."Atau kemudian secara psikologis diuji. Apakah sebenarnya usia anak-anak itu cukup untuk bisa mengendarai. Jangan-jangan tidak 17 (tahun), jangan-jangan 15 (tahun) sudah bisa (ikut uji SIM). Kalau itu iya, maka saya kemudian bicara, mungkin nggak? Simple aja," terangnya.Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengaku menerima dengan baik soal usulan SIM Pelajar dari Ganjar.Dalam beberapa waktu ke depan, Mantan Karoprovos Divpropam Polri itu bakal melakukan kajian terhadap gagasan tersebut."Karena memang persyaratan-persyaratan normatif itu memang sudah diatur. Tentu ada suatu kebijakan juga kalau memang pengkajian kita layak diberikan. Perlu pengkajian, kita respon," katanya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler