Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Beberapa daerah yang mengajukan revisi di antaranya, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak. Wali Kota Semarang dikabarkan merevisi usulan dengan menambah nominal angka Rp 3 ribu.

Begitu juga dengan bupati Semarang yang juga menambah Rp 3 ribu dalam revisi usulan UMK. Sementara Bupati Demak mengajukan revisi UMK dengan menambah nominal Rp 8 ribu. Bahkan dikabarkan, hingga semalam masih ada daerah lain yang juga mengusulkan revisi.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo membenarkan ada beberapa daerah yang mengajukan revisi. Ia menyebut salah satu daerah yang merevisi adalah Kabupaten Demak.

”Demak tadi komunikasi, Bupati merevisi. Ya kita dorong. Yang lain sudah relatif OK,” katanya.

Ganjar mengakui bahwa kenaikan UMK 2019 tidak sebesar tahun lalu yang naik sebesar 8,71 persen, sedangkan tahun ini hanya 8,03 persen. Hal itu melihat kondisi wilayah dan formula penetapan UMK yang telah ada.

Baca : UMK Jateng 2019 Ditetapkan, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara TerendahMeski demikian, ia memastikan pada UMK tahun 2019 semua kabupaten/kota di Jateng sudah 100 persen sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Termasuk dua kabupaten yakni Pati dan Batang yang sebelumnya belum 100 persen KHL."Saya ikuti rumusan atau formula yang ada dengan adjusment sana sini, Kabupaten Pati dan Batang belum sesuai dengan KHL, saya dorong naik,” ujarnya.Setelah ditetapkan, UMK 2019 Kabupaten Pati naik 9,91 persen menjadi Rp 1.742.000. Sementara di Batang naik 8,58 persen (Rp 10.500) menjadi 1.900.00. Dengan kenaikan ini seluruh daerah di Jateng sudah 100 persen KHL.Dari penetapan ini, UMK tertinggi tetap dipegang Kota Semarang sebesar  Rp 2.498.587,53, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara  Rp1.610.000,00. Penetapan UMK ini melalui SK Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler