Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Tersangkanya sudah ditahan, mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Sadiman dikutip dari Antara, Rabu (12/12/2018).

Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan lembaga keuangan ini merupakan salah satu yang terbesar yang ditangani oleh kejaksaan pada tahun ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua direktur BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto.

Selama periode  2009 sampai 2017, Suharno menjabat Direktur Utama BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai salah seorang direktur.

Dari hasil audit diketahui sisa saldo yang tersisa di dalam kas lembaga keuangan itu hanya Rp 2,5 miliar. Sisa uang milik nasabah diketahui di tempat di rekening Koperasi Inti Dana.
Kedua tersangka diduga menikmati hasil cashback dan voucher yang digunakan untuk kepentingan pribadi.Editor : Ali MuntohaBaca juga : 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler