"Tersangkanya sudah ditahan, mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Sadiman dikutip dari Antara, Rabu (12/12/2018).
Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan lembaga keuangan ini merupakan salah satu yang terbesar yang ditangani oleh kejaksaan pada tahun ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua direktur BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto.
Selama periode 2009 sampai 2017, Suharno menjabat Direktur Utama BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai salah seorang direktur.
Dari hasil audit diketahui sisa saldo yang tersisa di dalam kas lembaga keuangan itu hanya Rp 2,5 miliar. Sisa uang milik nasabah diketahui di tempat di rekening Koperasi Inti Dana.
yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Murianews, Semarang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Sadiman mengungkapkan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi di Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, mencapai Rp 123 miliar.
"Tersangkanya sudah ditahan, mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Sadiman dikutip dari Antara, Rabu (12/12/2018).
Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan lembaga keuangan ini merupakan salah satu yang terbesar yang ditangani oleh kejaksaan pada tahun ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua direktur BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto.
Selama periode 2009 sampai 2017, Suharno menjabat Direktur Utama BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai salah seorang direktur.
Dari hasil audit diketahui sisa saldo yang tersisa di dalam kas lembaga keuangan itu hanya Rp 2,5 miliar. Sisa uang milik nasabah diketahui di tempat di rekening Koperasi Inti Dana.
Kedua tersangka diduga menikmati hasil
cashback dan
voucher yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Ali Muntoha
Baca juga :