Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun jika ada pekerja/buruh yang tetap masuk kerja, atau memberlakukan pembagian jam kerja maka pengusaha wajib memberikan uang lembur. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang.

Menurut dia, ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

”Sehingga jika ada yang masuk kerja, ataupun memberlakukan pembagian jam kerja, harus dibayar juga upah lemburnya. Karena itu merupakan libur nasional,” katanya seperti dilansir AntaraJateng.

Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan.

Ia juga menyebut, jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih."Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan, ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: AntaraJateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler