Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Gerakan ini dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan calon pemilih mendekati TPS ditutup. Seperti yang terjadi pada pemungutan suara di beberapa negara beberapa hari lalu.

Oleh karenanya, Ganjar mengajak calon pemilih untuk datang ke TPS pagi hari dan langsung memberikan hak suaranya.

"Datanglah pagi-pagi ke TPS. Jam 07.00 WIB sudah dibuka. Ayo ramai-ramai nyoblos. Gunakan hak suaramu karena ini bagian dari partisipasi politik, jangan golput," ajak Ganjar di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (16/4/2019).

Berdasarkan peraturan KPU, kata dia, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya bila mereka sudah mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB. Meskipun mendapat giliran pencoblosan di atas pukul 13.00 WIB, petugas TPS akan tetap melayani.

Karenanya, masyarakat diharapkan mendaftar sejak pagi agar jika antreannya panjang, tetap diperkenankan mencoblos.

Gubernur berharap, partisipasi masyarakat Jateng pada Pemilu 2019 ini semakin tinggi. Terlebih berbagai kegiatan telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan partisipasi pemilih. Termasuk membidik pemilih pemula agar bersemangat menyalurkan suaranya.
Gubernur berharap, partisipasi masyarakat Jateng pada Pemilu 2019 ini semakin tinggi. Terlebih berbagai kegiatan telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan partisipasi pemilih. Termasuk membidik pemilih pemula agar bersemangat menyalurkan suaranya.Untuk diketahui, perpanjangan waktu pencoblosan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.Di pasal tersebut menjelaskan, pada pukul 13.00 WIB waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK KPU.Atau pemilih telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler