Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (22/4/2019) malam tadi.

“Sudah saatnya BUMN, BUMD, dan perusahaan besar menjadikan unsur K3 menjadi prioritas. Jika ada perusahaan mengabaikan unsur K3 ini, maka Pemprov Jateng siap ambil tindakan tegas,” katanya.

Ia menyebut, ada dua model pendekatan penindakan yang dilakukan pada perusahaan, yang disesuaikan dengan skalanya. Yakni perusahaan besar dan perusahaan skala menengah ke bawah.

Untuk perusahaan besar tindakan tegas akan langsung diberlakukan. Yakni dengan mengedepankan fungsi pengawasan.

”Perlakuan tindakan tegas ini sedikit berbeda dengan cara penanganan terhadap perusahaan menengah ke bawah,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap para pengawas K3 agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dan berintegritas.

“Kita mesti dorong pengawas bisa memiliki integritas supaya tidak kalah dengan perusahaan-perusahaan (yang diawasi terkait unsur K3),” terangnya.

Sementara untuk perusahaan-perusahaan skala menengah ke bawah, menurut Ganjar, perlu dilakukan pendampingan untuk penerapan K3.

Pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan ketimbang penindakan terhadap perusahaan-perusahaan menengah ke bawah yang belum bisa sepenuhnya menerapkan K3.

“Perusahaan-perusahaan menengah ke bawah ini mungkin saja ada faktor ketidakmampuan peralatan atau tidak mampu secara teknis. Oleh karena itu mereka butuh pendampingan,” kata dia.Meski demikian menurut dia, secara umum tingkat kesadaran perusahaan-perusahaan di Jateng dalam penerapan K3 sudah cukup bagus. Sehingga pihaknya akan terus melakukan sosialisasi penerapan K3 ini tidak sampai kendor.Selain Ganjar, di Jateng ada 155 perusahaan yang menerima penghargaan K3 dari Kementerian Tenaga Kerja.Baca: Menaker Sebut Kecelakaan Kerja Terbanyak di Jalan RayaKepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng, Wika Bintang menjelaskan, 155 perusahaan tersebut terdiri atas 46 perusahaan memperoleh penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident, 26 perusahaan meraih penghargaan Program Pencegahan Dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS, 27 perusahaan meraih penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan perusahaan penyelenggara pelayanan kesehatan kerja dan perusahaan yang telah membentuk panitia pembinaan keselamatan kerja ketiga sejumlah 167 perusahaan.Untuk diketahui, Perusahaan yang wajib Sertifikasi SMK3 merupakan perusahaan-perusahaan yang sudah mempekerjakan karyawan/pekerja/buruh lebih dari 100 orang. Selain itu, perusahaan yang karyawannya kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi, maka wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 dengan dibuktikan oleh sertifikat SMK3.“Jumlah perusahaan di Jawa Tengah yang menerima terus meningkat. Pada 2017 terdapat 124 perusahaan yang menerima penghargaan berbagai kategori, pada 2018 meningkat menjadi 132 perusahaan,” kata Wika Bintang.(lhr) Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler