Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan, hitungan besaran kerugian negara korupsi bantuan provinsi di bidang pendidikan itu masing-masing Rp 3,1 miliar untuk Pekalongan dan Rp 4,4 miliar untuk Kendal.

"Penyimpangan itu terjadi pada pengadaan laptop oleh Dinas Pendidikan setempat," katanya dikutip dari AntaraJateng, Sabtu (31/8/2019).

Menurut dia, sudah ada sekitar 30 saksi fakta dan dua ahli yang sudah dimintai keterangan dalam perkara itu.

Para saksi yang sudah dimintai, kata dia, di antaranya pejabat di Dinas Pendidikan kedua kabupaten serta pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, kata dia, akan dipanggil para kepala sekolah penerima bantuan laptop yang bersumber dari dana provinsi itu.
Adapun penyimpangan yang terjadi dalam perkara ini, kata dia, pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di dua kabupaten tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan. "Ini sudah naik ke penyidikan. Mudah-mudahan pekan depan sudah ada tersangkanya," terangnya.Dalam penyaluran dana bantuan keuangan provinsi di bidang pendidikan ini sendiri, Kabupaten Pekalongan memperoleh Rp 12 miliar dan Kendal Rp 10,5 miliar. Penulis: Ali MuntohaEditor: Ali MuntohaSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler