Dugaan Korupsi Banprov Pendidikan Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar
Murianews
Sabtu, 31 Agustus 2019 13:47:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan, hitungan besaran kerugian negara korupsi bantuan provinsi di bidang pendidikan itu masing-masing Rp 3,1 miliar untuk Pekalongan dan Rp 4,4 miliar untuk Kendal.
"Penyimpangan itu terjadi pada pengadaan laptop oleh Dinas Pendidikan setempat," katanya dikutip dari AntaraJateng, Sabtu (31/8/2019).
Menurut dia, sudah ada sekitar 30 saksi fakta dan dua ahli yang sudah dimintai keterangan dalam perkara itu.
Para saksi yang sudah dimintai, kata dia, di antaranya pejabat di Dinas Pendidikan kedua kabupaten serta pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, kata dia, akan dipanggil para kepala sekolah penerima bantuan laptop yang bersumber dari dana provinsi itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



