32 Karyawan Diamankan, Saat Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang
Murianews
Kamis, 14 Oktober 2021 15:16:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Tangerang – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara di Kota Tangerang. Sebanyak 32 orang karyawan turut diamankan.
Baca juga: Sepanjang 2020-2021, Polisi Tangani 370 Kasus Pinjol
Tak hanya collector, seperti yang diberitakan sebelumnya, para karyawan itu juga merupakan tim analisis dan juga tim telemarketing.
“Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Detikcom, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: OJK Catat Ada 116 Pinjol Legal di Indonesia, Penyaluran Pinjaman Hampir Rp 250 Triliun
Yusri menambahkan ada 2 cara penagihan yang dilakukan oleh PT Tekno Nusantara ini. Pertama, penagihan secara langsung.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat menggerebek kantor pinjol ilegal di Kota Tangerang. (Khairul Ma'arif/detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Tangerang – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor