Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Tangerang – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara di Kota Tangerang. Sebanyak 32 orang karyawan turut diamankan.

Baca juga: Sepanjang 2020-2021, Polisi Tangani 370 Kasus Pinjol

Tak hanya collector, seperti yang diberitakan sebelumnya, para karyawan itu juga merupakan tim analisis dan juga tim telemarketing.

“Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Detikcom, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: OJK Catat Ada 116 Pinjol Legal di Indonesia, Penyaluran Pinjaman Hampir Rp 250 Triliun

Yusri menambahkan ada 2 cara penagihan yang dilakukan oleh PT Tekno Nusantara ini. Pertama, penagihan secara langsung.
“Penagihan langsung dengan ancaman, jika pengguna ini nggak bayar akan diancam dan sebagainya,” katanya.Baca juga: Terlilit Pinjol, Karyawan Bank Gantung Diri di KantorPenagihan kedua dilakukan melalui telepon atau media sosial. Dalam penagihan ini, pelaku tidak hanya menagih dengan ancaman kekerasan, tetapi juga dengan ancaman menyebarkan data pribadi debitur. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler