Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kantor collector pinjol PT Indo Tekno Nusantara yang digerebek di Green Lake City, Kota Tangerang melayani 13 perusahaan pinjol. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan perusahaan pinjol ilegal.

Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Tangerang Bergerak di Jasa Collector

Yusri mengatakan mereka menggunakan jasa perusahaan tersebut untuk menagih para peminjam dari perusahaan pinjol. Adapun cara penagihannya kerap dilakukan dengan ancaman kekerasan hingga menyebarkan foto atau video porno ke peminjamnya.

Baca juga: Sepanjang 2020-2021, Polisi Tangani 370 Kasus Pinjol

Dalam penggerebekan itu, pollisi mengamankan 32 karyawan PT ITN. Mereka merupakan tim analis hingga collector.

Baca juga: OJK Catat Ada 116 Pinjol Legal di Indonesia, Penyaluran Pinjaman Hampir Rp 250 Triliun“Ada tim analis, ada tim telemarketing dan collector,” kata Yusri, dikutip dari Detikcom, Kamis (14/10/2021).Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 32 karyawan fintech tersebut. Sementara lokasi kini dipasangi garis polisi. Penulis: Zulkifli FahmIEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler