Polda Jateng Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 5 Orang Diamankan
Murianews
Senin, 18 Oktober 2021 20:35:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Kantor pinjol ilegal itu berlokasi di Yogyakarta dan saat ini telah disegel polisi.
Selain kantor yang disegel, lima orang turut diamankan terkait kasus pinjol ilegal tersebut. Saat ini Polda Jateng juga tengah mengembangkan kasus tersebut.
Baca: 89 Debt Collector Pinjol di Yogyakarta Diboyong ke Polda Jabar
"Kantor di Yogyakarta disegel, terdapat ratusan komputer di sana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora seperti dikutip Detik.com, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Kemudian pada Kamis (14/10/2021) lalu, tim Subdit 5 Ditkrimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta.
"Ini berawal dari laporan warga. Awal mula kita menangkap satu orang di kos-kosan di Yogyakarta. Di situ ada handphone dan PC. Ternyata dia karyawan DC (debt collector). Dikembangkan kemudian ditemukan kantornya," terangnya.
Baca: 89 Debt Collector Pinjol di Yogyakarta Diboyong ke Polda Jabar
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polda Jateng menggerebek kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Detik.com/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Kantor pinjol ilegal itu berlokasi di Yogyakarta dan saat ini telah disegel polisi.
Selain kantor yang disegel, lima orang turut diamankan terkait kasus pinjol ilegal tersebut. Saat ini Polda Jateng juga tengah mengembangkan kasus tersebut.
Baca: