Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Kantor pinjol ilegal itu berlokasi di Yogyakarta dan saat ini telah disegel polisi.

Selain kantor yang disegel, lima orang turut diamankan terkait kasus pinjol ilegal tersebut. Saat ini Polda Jateng juga tengah mengembangkan kasus tersebut.

Baca: 89 Debt Collector Pinjol di Yogyakarta Diboyong ke Polda Jabar

"Kantor di Yogyakarta disegel, terdapat ratusan komputer di sana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora seperti dikutip Detik.com, Senin (18/10/2021).

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Kemudian pada Kamis (14/10/2021) lalu, tim Subdit 5 Ditkrimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta.

"Ini berawal dari laporan warga. Awal mula kita menangkap satu orang di kos-kosan di Yogyakarta. Di situ ada handphone dan PC. Ternyata dia karyawan DC (debt collector). Dikembangkan kemudian ditemukan kantornya," terangnya.

Baca: 89 Debt Collector Pinjol di Yogyakarta Diboyong ke Polda Jabar

Pengembangan dilakukan kemudian diamankan empat orang lainnya. Dalam kantor itu terdapat lebih dari 150 unit komputer."Lima orang diamankan. Kantor disegel. Terdapat ratusan komputer di sana," ujarnya.Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban."Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda (Jateng)," kata Johanson.Baca: Collector Pinjol Kerja 11 Jam Gajinya Cuma Rp 1,4 Juta Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler