Pria Demak Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos Terancam 12 Tahun Penjara
Murianews
Rabu, 20 Oktober 2021 10:37:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng mengamankan seorang warga Kabupaten Demak berinisial MM. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di Banjarbaru Kalimantan Selatan setelah menyebar foto bugil mantan pacar ke media sosial
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora, Selasa (19/10/2021) menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pelaku dan korban saling berkenalan pada tahun 2016 lalu.
Baca: Tak Terima Diputus, Pemuda Demak Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Medsos
Mereka kemudian pacaran dan pelaku sempat minta korban untuk memotret payudara serta alat kelamin, namun korban sempat menolak. Akan tetapi pelaku mengancam akan mengadukan soal hubungan mereka ke keluarga korban.
"Si laki-laki dan perempuan ini pacaran, kemudian melakukan call (video) sex, direkam pelaku," katanya seperti Detik.com, Rabu (20/10/2021)
Setelah dua tahun menjalin hubungan, korban meminta putus. Namun korban terkejut karena foto tubuhnya bagian alat vital tersebar di berbagai media sosial.
"Ketika putus, (foto) itu disebar. Korban lapor ke polisi," jelas Johanson.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng mengamankan seorang warga Kabupaten Demak berinisial MM. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di Banjarbaru Kalimantan Selatan setelah menyebar foto bugil mantan pacar ke media sosial
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora, Selasa (19/10/2021) menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pelaku dan korban saling berkenalan pada tahun 2016 lalu.
Baca: