Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jayapura – Eks Bupati Yalimo, Papua, Lakyus Peyon (LP) resmi menjadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2020 sebesar Rp 1 miliar. Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Selasa (26/10/2021).

Kombes Ricko Taruna, selaku Dirreskrimsus Polda Papua dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa (26/10/2021) mengatakan, tersangka LP yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Yalimo Periode 2016-2020 diduga menggunakan dana bansis tidak sesuai peruntukannya.

Penyalahgunaan dana Bansos itu terjadi pada 22 Juli 2020. Di mana Pemkab Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp 1 miliar atas tutuntan denda oleh masyarakat.

Baca: Ada Nama Azis Syamsuddin di Tiga Perkara Korupsi yang Ditangani KPK, Ini Perannya

"Jadi saat terjadi pendemi Covid-19, pemda menetapkan beberapa orang yang positif Covid-19 lalu dilakukan karantina. Namun orang tersebut lari dari karantina dan akhirnya menuntut denda kepada pemerintah, sehingga dikeluarkanlah dana Rp 1 miliar untuk membayar denda tersebut," terang Ricko seperti dikutip Detik.com.

Hanya saja, setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua keluar, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kriteria pemberian Bansos.

Dalam hal ini Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar.Baca: Pesawat Smart Air Kecelakaan di Bandara Ilaga Papua"Dalam kasus ini, kita sudah memeriksa 18 orang saksi, termasuk 3 saksi ahli dari Mendagri dan Ahli hukum pidana," katanya.Dirreskrimsus menambahkan, setelah penetapan tersangka, pada Senin 25 Oktober 2021 pukul 20.00 WIT, Penyidik Subdit Tipidkor Reserse Knminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan dan penahanan terhadap LP yang merupakan mantan Bupati Yalimo Periode 2016-2020. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler