Sopir Truk Insiden Kecelakaan Polantas di Tol Cikampek Terancam Pidana 6 Tahun
Murianews
Kamis, 28 Oktober 2021 19:51:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Sopir truk di kecelakaan yang tewaskan Polantas di Tol Cikampek terancam pidana enam tahun. Itu jelaskan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Argo Wiyono menyebut, saat ini sopir truk berinisia CS itu masih dalam pemeriksaan. Dia diperiksa di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
CS masih berstatus terperiksa. Namun, CS terancam dijerat hukuman karena kelalaiannya berkendara.
“Kalau memenuhi unsur cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi, CCTV maupun keterangan dari sopir sendiri, dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ungkap Argo, dikutip dari Detikcom.
Baca juga: Kawal Rombongan Polantas Tewas Terserempet Truk di Tol Cikampek
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 4, sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.”
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Anggota Polantas yang tewas dalam kecelakaan di Tol Cikampek. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sopir truk di