Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Surabaya – Sebanyak 72 pesilat di wilayah hukum Polda Jatim diamankan polisi. Mereka diamankan karena terlibat kasus kekerasan yang tersebar di delapan wilayah polres jajaran.

Jumlah tersebut merupakan jumlah akumulasi selama dua bulan, selama September-Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ke-72 pesilat yang diamankan tersebut tersebar di delapan polres.

Baca: GP Ansor Jatim Minta Polemik Pernyataan Menag Diakhiri

Kedelapan wilayah tersebut yakni di Polres Lamongan sebanyak lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan serta Polres Blitar satu laporan.

"Total ada 22 kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat di delapan wilayah ini," katanya seperti dikutip INewsJatim.id, Jumat (29/10/2021).

Ironisnya, dari 72 pesilat yang ditangkap, 19 di antaranya masih anak-anak. Sedangkan sisanya remaja dan dewasa.

"Mereka ini melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," ungkapnya.
Baca: Diduga Peras Pengusaha Jatim, Direskrimum Polda Maluku Diperiksa PropamAtas perbuatannya para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.Para tersangka diancam dengan pidana penjara tujuh tahun jika menyebabkan luka. Sedangka jika korban mengalami luka berat hukuman bertambah menjadi sembilan.”Tapi kalau sampai meninggal dunia ancaman hukumannya dua belas tahun penjara,” imbuhnya.Sejauh ini,lanjut Gatot, untuk pelaku anak-anak pihaknya tidak melakukan pemahanan. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: INewsJatim.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler