Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mengumumkan UMP Yogyakarta 2022 naik 4,3%. Yakni dari Rp 1.765.000 jadi Rp 1.840.915,53.

Penetapan itu dari hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.

Sultan juga mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Melansir dari CNN Indonesia, Sabtu (20/11/2021), di antara 5 kabupaten/kota se-DIY, Kota Yogyakarta masih dengan level UMK tertinggi sebesar Rp 2.153.970, sementara Gunungkidul terendah, yakni Rp 1.900.000.

Baca juga: Tetapkan Upah Buruh, Ganjar Kaji Penetapan UMP Ganda

Sri Sultan Hamengkubuwono X juga menguraikan penentuan UMP/UMK DIY 2022 itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan La Tunreng meminta pemerintah bijak dalam menentukan besaran UMP 2022.

“Jadi kita meminta pemerintah untuk bijak. Memang pekerja itu membutuhkan kenaikan (gaji), karena beban tinggi. Tapi, Kondisi saat ini karyawan yang dirumahkan belum mampu kita kembalikan ke tempat kerja, karena kondisi ekonomi belum baik,” ungkap dia, Jumat (19/11).Meski demikian, jika melihat angka-angka yang sebelumnya diusulkan oleh Dewan Pengupahan Sulsel, ia menilai UMP 2022 mestinya di kisaran antara Rp2 juta hingga Rp3,056 juta.Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 yang juga memperhitungkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga pengeluaran pekerja.“Perhitungan UMP sudah punya standar yang baku, tidak seperti dulu. Misal inflasi 1,62 persen, fakta ekonomi 1,52 ketika dimasukkan sudah terlihat,” terangnya.“Tapi, ada masukan dari buruh agar ada kenaikan UMP sebesar 5 persen. Tapi kita juga punya narasi soal besaran UMP,” katanya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler