Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang — Enam orang yang tergabung dalam sindikat kasus penipuan dengan modus gendam yang diamankan Polda Jateng berhasil menguras Rp 3 miliar dari korbannya.

Hal itu terjadi setelah keenamnya bermain peran untuk meyakinkan korban. Keenam tersangka yang ditangkap itu diketahui bernama Nana Suryana alias Erwin, Agustina alias Tina, Daryono alias Yanto, Parsinah alias Ana, Thajia Djuk Fung alias Afung, dan Lie Sian Nie alias Ani.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Nana (NN) bertindak sebagai tabib yang memberikan arahan kepada korban untuk menuruti keinginannya.

Baca: Enam Pelaku Gendam Dibekuk Polda Jateng

Sementara Agustina (AT) yang memperkenalkan korban ke NN, Daryono sebagai sopir yang mengantar korban, Parsinah berperan sebagai pengawas, Thajia Djuk Fung (TDF) sebagai cucu NN yang menghubungkan korban dengan dukun atau tabib gendan, dan Lie Sian Nie sebagai penghubung korban dengan tersangka lainnya.

“Atas perbuatannya itu, masing-masing tersangka mendapat bagian uang hasil penipuan sekitar Rp 90 juta,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (30/11/2021)..

Ia menjelaskan, kasus penipuan dengan modus gendam ini dibongkar bermula saat korban mencari obat herbal di Pasar Gang Baru, Kota Semarang, Selasa (2/11/2021) pagi.

Saat itu korban bertemu dengan tersangka AT, yang kemudian berlanjut bertemu tersangka lain hingga menjadi korban penipuan gendam.

Baca: Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Kebakaran Kapal di Kota Tegal

“Ini (aksi penipuan) telah direncanakan sebelumnya,” ujar Djuhandhani.
Dalam aksi penipuan itu, korban ditakuti-takuti tersangka bahwa telah menginjak darah perempuan yang meninggal akibat kecelakaan. Atas kejadian itu, korban pun takut sehingga mengikuti seluruh perkataan pelaku.Korban pun akhirnya menyerahkan harta benda antara lain uang Rp 110 ribu, 25 lembar uang dalam bentuk US$ atau dollar, dan emas dengan berbagai ukuran.Selain itu, korban juga mengalami kerugian berupa uang Rp 500 juta yang diberikan ke pelaku saat berada di rumahnya, Jalan Taman Ungaran, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.“Selain TKP di Semarang (Pasar Baru dan Jalan Taman Ungaran), tersangka juga telah melakukan aksinya di empat daerah yang berbeda yakni Medan, Surabaya, dan Bandung. Ada lima tempat kejadian perkara (TKP) di 4 provinsi,” jelas Djuhandhani.Baca: Kapolda Jateng Ungkap Dugaan Terbakarnya Kilang Pertamina CilacapKeenam tersangka sindikat penipuan dengan modus gendam ini sempat kabur seusai menggasak harta benda milik korban. Namun mereka dapat diringkus di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Batam.Atas perbuatan tersangka itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler