Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Gorontalo – Bripka MB terduga pemilik peluru nyasar yang bersarang di paha kanan bocah 7 tahun bernama Nabila Moha diperiksa Polda Gorontalo.

Pemeriksaan ini setelah Polda Gorontalo melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengarah ke Bripka MB.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, kasus peluru nyasar itu terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo pada Rabu (1/12/2021) dini hari.

Baca: Bocah 7 Tahun di Gorontalo Diduga Terkena Peluru Nyasar

Polda Gorontalo lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir area kejadian dalam radius hingga 1 km.

"(Kasus peluru nyasar) mengarah pada salah satu oknum anggota Polri Bripka MB. Yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk," kata Kombes Wahyu seperti dikutip Detik.com, Jumat (3/12/2021).

Dia menjelaskan, saat mabuk itu, oknum polisi itu membuang tembakan saat keluar dari mobil. Hal itu dilakukan pelaku saat berada di Jalan Bengawan Solo Kota Gorontalo.

"Jadi kalau kita lihat dari waktu kejadian antara MB oknum anggota Polri membuang tembakan, dengan waktu kejadian peristiwa yang terjadi di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu, itu waktunya sama. Sekitar jam 03.00 dini hari pada hari Rabu kemarin," ungkap Wahyu.Baca: Peluru Nyasar Bocah Gorontalo Diduga Berasal Oknum Polisi MabukDia menerangkan, jarak antara oknum pelaku membuang tembakan dengan proyektil peluru jatuh itu berkisar 300 meter."Jika terbukti ada dua sanksi, yakni sanksi pidana umum dan saksi kode etik. Sanksi pidana umum sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP, barang siapa kelalaian menyebabkan orang lain luka hukuman pidananya 5 tahun. Kalau kode etik, ancaman terberat ada PTDH," tegas Wahyu.Baca: Ditembaki, Peluru Serempet Kepala Anggota Brimob Purwokerto Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler