Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan lima orang terkait yang diduga terlibat dalam haringan penyelundupan 29 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Dari lima orang tersebut, satu di antaranya diketahui berkewenagaraan Malaysia.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, kelima orang yang ditangkap emapt di antaranya memang merupakan WNI. Sedangkan satu lainnya warga Malaysia.

”Petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap lima orang yang diduga terlibat atas kepemilikan dan jaringan sabu 29 kg tersebut. Saat ini kelimanya sudah ditangkap dan diperiksa,” ungkapnya.

Baca: 29 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Polisi

Kelima tersangka yang diamankan yakni  D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

”Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi,” terangnya seperti dikutip Humas Polri.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35/2009 tentang Narkotika.Baca: Pesilat Karanganyar Meninggal saat Ujian Kenaikan Sabuk”Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Didik. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Humas Polri

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler