Buronan Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Asahan Diringkus Kejati Sumut
Murianews
Jumat, 7 Januari 2022 11:52:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Medan – Seorang buronan kasus korupsi anggaran perbaikan jalan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Tersangka yang buron selama delapan tahun itu diamankan di rumah sewaannya di di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 21.00 semalam.
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, FSN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dalam dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 dengan anggaran Rp 690 juta. FSN merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek ini.
"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232 juta dalam pekerjaan ini, tim penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka," katanya seperti dikutip Detik.com, Jumat (7/1/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSN melarikan diri. Dia disebut sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Medan – Seorang buronan kasus korupsi anggaran perbaikan jalan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Tersangka yang buron selama delapan tahun itu diamankan di rumah sewaannya di di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 21.00 semalam.
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, FSN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dalam dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 dengan anggaran Rp 690 juta. FSN merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek ini.
"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232 juta dalam pekerjaan ini, tim penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka," katanya seperti dikutip