Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Medan – Seorang buronan kasus korupsi anggaran perbaikan jalan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Tersangka yang buron selama delapan tahun itu diamankan di rumah sewaannya di di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul  21.00 semalam.

Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, FSN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dalam dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 dengan anggaran Rp 690 juta. FSN merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek ini.

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232 juta dalam pekerjaan ini, tim penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka," katanya seperti dikutip Detik.com, Jumat (7/1/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSN melarikan diri. Dia disebut sempat berpindah-pindah tempat tinggal.

"Mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang, dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan," ujarnya.Selain FSN, kata Yos, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, FSN dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi."Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," jelasnya Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler