Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempromosikan Staf Khusus Panglima TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Ia menggantikan Mayjen Mulyo Aji yang digeser menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Seskemenko Polhukam).

Pengangkatan Mayjen Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jaya itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Baca: Diangkat Jadi Pangkostrad, Ini Profil Mayjen Dudung Abdurachman

Pengangkatan tersebut menimbulkan kontroversial di beberapa kalangan. Maklum saja, Myjen Untung Budiharto dulunya merupakan Tim Mawar. Lantas bagaimana rekam jejaknya?

Mengutip Solopos.com, Mayjen Untung Budiharto merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1988 dari kecabangan Infanteri. Untung pernah jadi bawahan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Dia pernah tergabung dalam Tim Mawar, Grup IV Kopassus saat Prabowo Subianto menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. Nama Tim Mawar sendiri lekat dengan operasi penangkapan dan penculikan puluhan aktivis menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998.

Untung Budiharto disebut-sebut bersama sejumlah anggota Tim Mawar telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. Untung Budiharto yang masih berpangkat Kapten (Inf) divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI bersama sejumlah anggota Tim Mawar lainnya.

Baca: Pangdam Kirim 450 Personel Gabungan ke Kudus Atas Perintah PresidenSementara, Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.Namun Untung dan empat prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000. Putusan banding menyatakan Untung Budiharto tetap dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, namun tanpa dikenakan sanksi pemecatan.Sebelum menjadi Pangdam Jaya, Untung Budiharto sempat mengisi jabatan penting selain di Kopasssus, yakni Asisten Perencanaan Kopassus pada 2009—2010 dan Pamen Ahli Kopassus Golongan IV Bidang Taktik Parako.Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Asisten Operasi Kasad pada 2017—2019 dan Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020.Untung juga sempat menjadi Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada 2020 dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2020-2021 sebelum akhirnya dipercayakan sebagai Staf Khusus Panglima TNI sejak 2021. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler