Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, Harry juga dituntut dihukum kebiri kimia dan denda sebesar Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Kejati Jabar Asep N Mulyana selaku JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Baca: Anak Santriwati Korban Pemerkosaan di Bandung Dijadikan Pelaku Sebagai Alat Cari Duit

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan seperti dikutip Detik.com, Selasa (11/1/2022).

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Baca: Berang! Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan di Bandung Desak Pelaku Dikebiri

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," imbuh asep seperti dikutip CNN Indonesia.
Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.Baca: Biadab! Guru Perkosa 14 Santri Pesantren BandungMenurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.Sekadar diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com, CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler