Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang kembali menggelar operasi berantas knalpot brong, Minggu  (23/01/2022). Pelaksanaan operasi kali ini digelar di seputar jalan Pemuda Kota Semarang.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaksanaan operasi yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

”Operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat," ucap Kapolrestabes.

Baca juga: Razia Knalpot Brong di Kudus, Motor Dulu Mobil Kemudian 

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan,dalam operasi tersebut setidaknya ada sekitar 50 pengendara dengan knalpot brong yang terkena razia.

"Total keseluruhan ada sekitar 50 pengendara yang terjaring dalam razia berantas knalpot brong ini," tutur Sigit.

Para pelanggar ini kemudian di arahkan ke Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang. Mereka diharuskan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
Para pelanggar ini kemudian di arahkan ke Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang. Mereka diharuskan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.”Untuk sanksi kita tidak ada sanksi tindakan atau tilang namun secara humanis. Para pelanggar  yang terjaring operasi ini dikumpulkan di Pos Simpang Lima dan harus ambil knalpot yang asli kemudian bongkar sendiri dan dipasang sendiri oleh yang bersangkutan,” jelas AKBP Sigit.Selain memberikan sanksi mengganti knalpot brong dengan yang asli, masyarakat yang terjaring operasi juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.”Kebisingan suara penggunaan knalpot brong bisa memancing emosi. Apalagi kalau penggunanya tidak bijak, rentan terjadi perkelahian. Operasi Knalpot Brong yang dilaksanakan Polrestabes Semarang ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat,” tegasnya.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler