Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, OKU Timur – AKBP Dalizon saat ini menjadi sorotan banyak orang. Mantan Kapolres OKU Timur diduga menerima uang suap dari Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Tak hanya itu, ia juga diduga terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Dalizon kini tinggal menanti ancaman hukuman pidana karena ulahnya itu.

"Benar oknum Polda Sumsel AKBP Dalizon menerima dana tersebut seperti apa yang dibeberkan oleh saksi di dalam persidangan Tipikor PN Kelas I Palembang," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi seperti dikutip Suara.com, Senin (24/1/2022).

AKBP Dalizon menerima uang tersebut saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumsel. Mengenai besaran uang yang diterima tidak diketahui karena penyelidikan kasusnya dilakukan oleh Mabes Polri.

"AKBP Dalizon sudah ditahan sejak 8 Januari lalu dan untuk tugasnya sebagai Kapolres OKU Timur sudah dicopot dan digantikan oleh pejabat sementara ," sambungnya.

Selain Polda Sumsel melalui AKBP Dalizon, pihak lain yang juga menerima proyek di antaranya Kasat Reskrim Polda Muba yang mendapatkan Rp 20 juta.

"Namun Kasat Reskrim yang sebelumnya sudah meninggal. Itu urusan dia dengan yang di atas," ungkapnya.

Diungkap Supriadi, ia tidak mengetahui apakah ada oknum Polri lain di Polda yang terlibat atas kasus proyek Muba ini. "Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum, sedangkan di Polda Sumsel belum ada penanggananya," pungkasnya.Sementara itu, Kasus suap tersebut terbongkar bermula dari keterangan saksi yang dihadirkan di sidang Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman. Dia menerangkan uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp 2 miliar.Uang suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. Bahkan, menurut Herman, selain aliran dana ke Polda Sumsel, ada dana suap yang mengalir ke Polres Muba."Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman ketika memberikan kesaksian dalam sidang, Kamis (20/1/2022)."Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," tambah Herman. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler