Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Kakek Diteriaki Maling
Murianews
Selasa, 25 Januari 2022 12:55:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan kasus kakek diteriaki maling, Wiyanto Halim (89). Kakek malang tersebut dikeroyok hingga meninggal di Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sebelum penetapan para tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 14 orang dalam kasus tersebut.
"Dari 14 ini, ada yang menjadi saksi dan tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta Timur seperti dikutip Detik.com, Selasa (25/1/2022).
Baca: Dikira Maling, Kakek 89 Tahun di Jaktim Ini Tewas Usai Dikeroyok Warga
Sejauh ini polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, polisi menetapkan lima tersangka.
"Terhadap tersangka, sampai hari ini Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus kekerasan yang akibatkan korban meninggal dunia," jelas Zulpan.
Kelima tersangka tersebut berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18). Meski begitu Zulpan tak menampik akan ada tersangka baru. Apalagi, penyidik masih mengembangkan kasus kepada pelaku lainnya.
"Penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai sini. Penyidik akan terus mengembangkan lagi terkait pelaku-pelaku lain," kata Zulpan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polda Metro Jaya saat menggelar jumpa pers terkait kasus pengeroyokan kakek diteriaki maling hingga meninggal di Jakarta Timur. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan kasus kakek diteriaki maling, Wiyanto Halim (89). Kakek malang tersebut dikeroyok hingga meninggal di Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sebelum penetapan para tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 14 orang dalam kasus tersebut.
"Dari 14 ini, ada yang menjadi saksi dan tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta Timur seperti dikutip