Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Bandung – Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana kekeh pada tuntutan hukuman mati hingga kebiri kepada terdakwa pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.

Hal itu ia ungkapkan saat membacakan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan (pleidoi) Herry Wirawan maupun penasihat hukum pada sidang kasus pelecehan seksual di PN Bandung, Kamis (27/1/2022).

Dalam pledoinya, Herry Wirawan mengaku menyesal dan meminta maaf atas apa yang dilakukan. Ia juga meminta pengurangan hukuman dari hukuman mati saat pledoi atau pembacaan nota pembelaan.

"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," kata Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, seperti dikutip Detik.com, Kamis (27/1/2022).

Asep menuturkan pemberian tuntutan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. "Pertama, tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Asep.

Dia juga berbicara soal hukuman pembayaran restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry Wirawan. Dalam tuntutan sebelumnya, Herry dikenakan restitusi sebesar Rp 331 juta.

Menurut Asep, nominal ratusan juta tersebut sudah sesuai dengan hitungan dari LPSK. Justru, kata dia, tuntutan restitusi dengan nominal tersebut tak sepadan dengan apa yang diderita korban.

"Kami juga menegaskan bahwa besaran restitusi yang diajukan dalam tuntutan kami merupakan hasil perhitungan dari LPSK yang kami anggap itu tidak sepadan dengan derita korban," ujar Asep.

Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya di Kota Bandung. Kasusnya pun bergulir ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022) lalu. Adapun tuntutan jaksa yaitu:1. Hukuman mati2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler