Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kena tipu saat nyamar sebagai pembeli sabu dari dua pengedar sabu gadungan. Bukannya dapat sabu, petugas justru mendapat gula dan garam yang sudah dibungkus paket kecil layaknya narkoba.

Lantas seperti apa kronologinya?

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kronologi polisi kena tipu saat menyamar jadi pembeli ini berawal saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengedar sabu kelas kakap yang bisa menyediakan sabu dalam jumlah yang besar.

Baca: Polisi Medan Kena Tipu saat Nyamar Beli Sabu, Dapatnya Malah Gula Sama Garam

”Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran. Mereka berpura-pura menjadi pembeli sabu dan saling berkomunikasi,” katanya seperti dikutip Kompas.com

Dari komunikasi itu, kedua belah pihak kemudian menyepakati transaksi pembelian dabu-sabu dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.

Saat transaksi dilakukan, polisi ternyata kena tipu. Bukan sabu-sabu yang didapat, melainkan garam dan gula yang diberikan oleh kedua pelaku.
Saat transaksi dilakukan, polisi ternyata kena tipu. Bukan sabu-sabu yang didapat, melainkan garam dan gula yang diberikan oleh kedua pelaku.”Ketika itu, polisi sempat yakin karena garam dan gula itu dibungkus dengan kemasan teh China merek Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu,” ungkapnya.Baca: 11,3 Kg Sabu Asal Aceh Diamankan, 4 Orang DitangkapKombes Hadi menambahkan meski kedua pelaku tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler