Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kena tipu saat nyamar sebagai pembeli sabu dari dua pengedar sabu gadungan. Bukannya dapat sabu, petugas justru mendapat gula dan garam yang sudah dibungkus paket kecil layaknya narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, kedua pengedar gadungan tersebut diketahui bernama Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24). Kedunya merupakan warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca: Polisi Medan Kena Tipu saat Nyamar Beli Sabu, Dapatnya Malah Gula Sama Garam

Kepada petugas, kedua pelaku tersebut mengaku sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa. Ketika ada orang yang ingin membeli sabu-sabu, keduanya malah memberikan garam dan gula.

"Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Kombes Hadi dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/1/2022).

Selain menangkap kedua pelaku, Kombes Hadi menyebut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa garam.

"Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam," ucap Kabid Humas.Baca: Begini Kronologi Polisi Medan Dapat Gula dan Garam saat Nyamar Beli SabuSaat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut. Bahkan, satu paket sabu-sabu palsu yang mereka jual dibanderol dengan harga Rp 400 ribu per bungkusnya.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler