Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Lampung – Dua Wakil Ketua Umum (Waketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menyebutkan dua wakil ketua tersebut berinisial HL dan FNS.

Baca: Pernyataan Ketua KONI Kudus Soal Dana Hibah yang Dibidik Kejari

”HL merupakan Wakil Ketua Umum KONI I Provinsi Lampung. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan Ketua Umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020,” katanya seperti dikutip Suara.com.

Kemudian, lanjut dia, FNS selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Baca: Dana Hibah KONI Kudus Diduga Disunat, Kejari Turun TanganSebab, lanjut dia, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak dibuat berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga."Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.Sebelumnya, Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Kejati Lampung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yakni Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung, Surahman, Ketua Umum dan Perlengkapan, Harpain, Kepala Kesekretariatan, Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung, Barry Salatar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler