MURIANEWS, Purworejo – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyebut pendampingan kepolisian dalam kegiatan pengukuran tanah oleh Kanwil BPN Jateng di Desa
Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo tidak melanggar hukum.
Ia pun memastikan pengukuran tersebut tetap berlanjut dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis.
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata Mahfud, Kamis (10/2/2022) seperti dikutip
Radartegal.comBaca: Kedatangan Petugas Kembali Munculkan Traumatis Warga Wadas PurworejoMenurut Mahfud, kegiatan pengukuran itu merupakan bagian dari tahapan yang perlu ditempuh sebelum batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas ditambang untuk bahan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Apalagi, lanjut Mahfud, Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan menjadi sumber pengairan untuk 15.000 hektare sawah. Selain itu juga sebagai sumber air baku, pembangkit listrik, serta alat untuk mengatasi banjir.
“Penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,” kata Mahfud.
Ia lanjut menerangkan kelompok masyarakat yang menolak sebelumnya telah mengajukan gugatan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca: 64 Warga Wadas yang Diamankan Polisi Hari Ini Dilepas
Namun, gugatan hukum itu ditolak oleh majelis hakim. "Artinya, program pemerintah itu sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tegas Mahfud.Dia menambahkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas juga sudah dipenuhi oleh pihak pelaksana.“Tidak ada masalah di sini yang dilanggar,” tegas Mahfud lagi.
Baca: Kapolda Jateng: Tak Ada Penculikan Warga WadasMaka itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi dan tayangan yang beredar di media sosial mengenai situasi di Wadas.Situasi di Wadas sendiri saat ini normal dan kondusif, kata Mahfud, setelah mendengar laporan dari pejabat utama Mabes Polri, Mabes TNI, Kemendagri, Kementerian PUPR, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng, Pangdam Diponegoro, dan Kabinda Jateng, Kamis (10/2/2022). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Radartegal.com
[caption id="attachment_270965" align="alignleft" width="880"]

TNI-Polisi kawal pengukuran lahan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng)[/caption]
MURIANEWS, Purworejo – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyebut pendampingan kepolisian dalam kegiatan pengukuran tanah oleh Kanwil BPN Jateng di Desa
Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo tidak melanggar hukum.
Ia pun memastikan pengukuran tersebut tetap berlanjut dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis.
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata Mahfud, Kamis (10/2/2022) seperti dikutip
Radartegal.com
Baca: Kedatangan Petugas Kembali Munculkan Traumatis Warga Wadas Purworejo
Menurut Mahfud, kegiatan pengukuran itu merupakan bagian dari tahapan yang perlu ditempuh sebelum batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas ditambang untuk bahan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Apalagi, lanjut Mahfud, Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan menjadi sumber pengairan untuk 15.000 hektare sawah. Selain itu juga sebagai sumber air baku, pembangkit listrik, serta alat untuk mengatasi banjir.
“Penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,” kata Mahfud.
Ia lanjut menerangkan kelompok masyarakat yang menolak sebelumnya telah mengajukan gugatan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca: 64 Warga Wadas yang Diamankan Polisi Hari Ini Dilepas
Namun, gugatan hukum itu ditolak oleh majelis hakim. "Artinya, program pemerintah itu sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tegas Mahfud.
Dia menambahkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas juga sudah dipenuhi oleh pihak pelaksana.
“Tidak ada masalah di sini yang dilanggar,” tegas Mahfud lagi.
Baca: Kapolda Jateng: Tak Ada Penculikan Warga Wadas
Maka itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi dan tayangan yang beredar di media sosial mengenai situasi di Wadas.
Situasi di Wadas sendiri saat ini normal dan kondusif, kata Mahfud, setelah mendengar laporan dari pejabat utama Mabes Polri, Mabes TNI, Kemendagri, Kementerian PUPR, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng, Pangdam Diponegoro, dan Kabinda Jateng, Kamis (10/2/2022).
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Radartegal.com