Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Lampung – Sembilan perempuan di Lampung menjadi korban perdagangan manusia dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk menjalankan aksinya, para korban diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri.

Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Lampung AKBP Hairun Hutapea didampingi Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan, terungkapnya tindak pidana perdagangan manusia ini berdasarkan Informasi dari masyarakat.

Baca: Remaja Korban Perdagangan Manusia Disiksa dan Diperas di Malaysia


"Atas informasi dari masyarakat, Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melakukan penyelidikan dan mengamankan sembilan orang di mess PT X cabang Ponorogo Provinsi Jawa Timur," katanya seperti dikutip Suara.com, Rabu (16/02/2022).

Dari keterangan sembilan orang korban, diduga kuat telah terjadi peristiwa tindak pidana perdangaan orang (human trafficking) yang dilakukan perekrutan oleh S.

Dalam melancarkan aksinya, S meyakinkan para korbannya akan dipekerjakan ke Singapura sebagai pembantu rumah tangga melalui PT X di Jawa Timur.

Baca: DMFI Desak Gibran Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing di Solo

"Terhadap perkara ini masih dalam penyelidikan dan segera ditetapkan tersangka dalam TPPO dan akan dijerat Pasal 2 atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, "ujarnya.Sementara itu, salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka dijanjikan oleh PT X melalui perekrut berinisial S dan akan dipekerjakan  di Singapura dan Malaysia.Baca: 22 Kasus Kekerasan Seksual Timpa Perempuan dan Anak di Grobogan"Kami tahunya, PT X ini legal. Kami dijanjikan digaji lima ratus lima puluh (550) dolar  singapura. Syaratnya KTP, kartu keluarga dan surat izin dari orang tua, " ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler