Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Mandailing Natal - Polda Sumut, bersama TNI, BNNK, dan Polres Mandailing Natal memusnahkan dua hektare ladang ganja di pegunungan Tor Mangompang, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Ladang ganja yang ditemukan Polda Sumut Rabu (16/2/2022) itu dimusnahkan Jumat (18/2/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Total pohon ganja yang dimusnahkan mencapai 10 ribu batang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen bersama dalam memberantas narkoba," katanya seperti dikutip Detik.com, Sabtu (19/2/2022)

Ia menjelaskan, penemuan ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.

"Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya di Pegunungan Tor Mangompang. Keterangan sementara yang diberikan seperti itu, penyidik masih mendalaminya," jelasnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, pada Rabu (16/2/2022) petugas melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam, satu menggunakan mobil dan lima jam berjalan kaki."Setiba di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas 2 hektare dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang," ucap mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, itu.Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan, pada Jumat (17/2/2022) sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh tim gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK, dan Polres Madina."Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," ujar Hadi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler