Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Laporan Roy Suryo tentang pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya. Alasannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo diarahkan untuk melapor ke Polda Riau sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara. Selain itu, ia juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.

Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Ia juga mengakui, laporan tersebut sudah ditolak kemarin (24/2/2022).

”Iya ditolak itu laporannya,” kata Kabid Humas seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (25/2/2022).

”Karena locus delicti-nya di Riau, bukan di Jakarta. Makanya disarankan itu ke Bareskrim melapornya,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Semestinya, Roy akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

”Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).Diketahui, laporan ini buntut pernyataan Yaqut dalam wawancara yang sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.”Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua,” ucap Yaqut”Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tuturnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler