Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Lebak – Polisi kembali membongkar dugaan penimbunan minyak goreng. Kali ini, penimbunan tersebut terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Lebak, Banten, dengan total minyak goreng mencapai 24 ton.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan satu orang berinisial MK (31). Saat ini, ia tengah disidik petugas untuk mengetahui motif tersangka melakukan penimbunan.

Tak hanya itu, polisi turut meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan pasal yang akan disangkakan. Saksi ahli tersebut diambil dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten.

"(Sudah) Dijadwalkan, penyidik akan meminta (saksi) ahli dari Disperindag provinsi untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam UU Pangan," katanya seperti dikutip Detik.com, Senin (28/2/2022).

Selain itu, Shinto mengklaim polisi sudah mengetahui identitas dari pemasok minyak goreng kepada MK. Polisi akan memanggil pihak yang memasok minyak goreng itu.

"Penyidik sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK, akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Shinto, polisi belum mengedarkan 24 ton minyak goreng yang disita dari MK. Bahkan, MK juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, penyidik Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK," ucap Shinto.

"Koordinasi dengan kejaksaan (untuk mengedarkan minyak goreng sitaan) akan dilaksanakan pada hari kerja. Mohon waktu," imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah rumah di Lebak, Banten, menjadi tempat penimbunan 24 ton minyak goreng. Terbongkarnya 'gudang' penimbunan minyak goreng ini berawal dari laporan warga.
"Polres Lebak Polda Banten mengamankan 24 ton minyak goreng di Warunggunung. Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. Setelah dicek, ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).Polisi menggeledah rumah tersebut, yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan 2.000 kardus minyak goreng.Isi kardus adalah minyak goreng dengan kemasan variasi, yakni 2 liter dan 1 liter. Shinto menyebut total barang bukti yang disita sebanyak 24 ribu liter minyak goreng."Selain minyak goreng tersebut, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," ujar Shinto.Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MK (31). Kepada polisi, MK mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang dari Serang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus."Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166 ribu per kardus," jelas Shinto."MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170-175 ribu per kardus," sambung Shinto. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler