Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Yogyakarta — Fakta mengejutkan datang dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Di luar dugaan, Raja Keraton Yogyakarta mengungkap adanya dugaan praktik jual beli tanah adat milik keraton atau Sultan Ground (SG).

Sri Sultan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tanah adat atau SG milik Keraton Yogya itu lebih dulu diubah statusnya menjadi letter C. Setelah itu, dimanfaatkan dan dijual ke orang.

“Kita ini kan hanya menjaga saja, nek wis legal terus ojo dipindahke [kalau sudah dapat izin, jangan dipindahtangan]. Ya kan, sekarang modelnya Sultan Grond dipindah ke letter C, ben iso didol [biar bisa dijual], perilaku begitu juga kami tahu kok,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan seperti dikutip Solopos.com, Selasa (1/3/2022).

Menurut Sultan praktik tersebut banyak terjadi hanya saja sampai saat ini tidak dibawa ke pengadilan. Pelaku biasanya beralasan sudah resmi melalui notaris, padahal praktik itu tidak semestinya dilakukan.

“Banyak [kasusnya], karena ming ora ta gowo pengadilan [cuma tidak saya bawa ke pengadilan] kan begitu. Alasane ini kan sudah ada sama notaris, iyo notaris wong dipindahke ke letter C. Kita tahu juga permainan gitu itu, siapa [yang terlibat] juga kami tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Keraton Yogya melalui Panitikismo melakukan penutupan terhadap akses jalan di kawasan Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu. Lahan yang ditutup ini merupakan milik Keraton namun sudah digunakan untuk camping ground.
Saat dimintai konfirmasi terkait penutupan itu, Sultan HB X tidak mengetahui secara detail. Akan tetapi ia memberikan sinyal bahwa jika tidak bermasalah tentu tidak mungkin dilakukan penutupan.“Mungkin ada masalah, nek ora ra mungkin ditutup [kalau tidak ada masalah, tidak mungkin ditutup], ada izin enggak, itu kan urusan dia,” ucap Sultan.Menurut Sultan, pemanfaatan tanah SG harus melalui proses perizinan. Jika tidak, lanjut Sultan, maka sama dengan menyerobot tanah orang lain. Hanya saja keraton tidak mungkin menggunakan diksi penyerobotan karena tergolong kasar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler