Duh, Tanah Adat Kraton Yogyakarta Dijual Orang, Begini Modusnya
Murianews
Selasa, 1 Maret 2022 17:35:49
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Yogyakarta — Fakta mengejutkan datang dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Di luar dugaan, Raja Keraton Yogyakarta mengungkap adanya dugaan praktik jual beli tanah adat milik keraton atau Sultan Ground (SG).
Sri Sultan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tanah adat atau SG milik Keraton Yogya itu lebih dulu diubah statusnya menjadi letter C. Setelah itu, dimanfaatkan dan dijual ke orang.
“Kita ini kan hanya menjaga saja, nek wis legal terus ojo dipindahke [kalau sudah dapat izin, jangan dipindahtangan]. Ya kan, sekarang modelnya Sultan Grond dipindah ke letter C, ben iso didol [biar bisa dijual], perilaku begitu juga kami tahu kok,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan seperti dikutip Solopos.com, Selasa (1/3/2022).
Menurut Sultan praktik tersebut banyak terjadi hanya saja sampai saat ini tidak dibawa ke pengadilan. Pelaku biasanya beralasan sudah resmi melalui notaris, padahal praktik itu tidak semestinya dilakukan.
“Banyak [kasusnya], karena ming ora ta gowo pengadilan [cuma tidak saya bawa ke pengadilan] kan begitu. Alasane ini kan sudah ada sama notaris, iyo notaris wong dipindahke ke letter C. Kita tahu juga permainan gitu itu, siapa [yang terlibat] juga kami tahu,” ucapnya.
Sementara itu, Keraton Yogya melalui Panitikismo melakukan penutupan terhadap akses jalan di kawasan Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu. Lahan yang ditutup ini merupakan milik Keraton namun sudah digunakan untuk camping ground.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. (Foto: dok Humas Pemda DIY)[/caption]
MURIANEWS, Yogyakarta — Fakta mengejutkan datang dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Di luar dugaan, Raja Keraton Yogyakarta mengungkap adanya dugaan praktik jual beli tanah adat milik keraton atau Sultan Ground (SG).
Sri Sultan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tanah adat atau SG milik Keraton Yogya itu lebih dulu diubah statusnya menjadi letter C. Setelah itu, dimanfaatkan dan dijual ke orang.
“Kita ini kan hanya menjaga saja, nek wis legal terus ojo dipindahke [kalau sudah dapat izin, jangan dipindahtangan]. Ya kan, sekarang modelnya Sultan Grond dipindah ke letter C, ben iso didol [biar bisa dijual], perilaku begitu juga kami tahu kok,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan seperti dikutip