– Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim setelah PT Bandung menerima permintaan banding Jaksa penuntut Umum (JPU).
Sidang vonis tersebut diketuai langsung oleh Herri Swantoro. Sedangkan, pembacaan vonis juga digelar hari ini, Senin (4/4/2022).
”Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap majelis hakim seperti dikutip
, Senin.
Dalam putusan kali ini, Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. Hakim juga kembali menetapkan penahanan kepada terdakwa.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_269860" align="alignleft" width="880"]

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Bandung – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim setelah PT Bandung menerima permintaan banding Jaksa penuntut Umum (JPU).
Sidang vonis tersebut diketuai langsung oleh Herri Swantoro. Sedangkan, pembacaan vonis juga digelar hari ini, Senin (4/4/2022).
Baca:
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Terima Vonis Seumur Hidup
”Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap majelis hakim seperti dikutip
Detik.com, Senin.
Dalam putusan kali ini, Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. Hakim juga kembali menetapkan penahanan kepada terdakwa.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Baca:
Kejati Jabar Pastikan Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati
Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com