Polda Metro Tiadakan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran, Kecuali Masuk Tol
Murianews
Rabu, 27 April 2022 22:11:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta selama libur Lebaran 2022. Langkah itu diambil guna memberikan kenyamanan para pengendara, khususnya para pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, peniadaan ganjil genap ini akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.
Baca: Polda Metro Tangkap Pemukul Dosen UI Ade Armando
”Sehingga, ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei, maka pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, kebijakan ganjil-genap ini tetap berlaku di jalan tol. Di jalan bebas hambatan itu, kebijakan tersebut tetap berlaku selama arus mudik dan arus balik.
”Kecuali di jalan tol, kebijakan ini akan tetap dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Humas Polda Metro Jaya)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta selama libur Lebaran 2022. Langkah itu diambil guna memberikan kenyamanan para pengendara, khususnya para pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, peniadaan ganjil genap ini akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.
Baca: