Polda Metro Tangkap Warga Latvia Terduga Pelaku Skimming di Depok
Murianews
Jumat, 20 Mei 2022 21:34:17
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Latvia, Eropa Timur berinisial RM (46). Ia diduga menjadi pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming dengan kerugian Rp 1,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pelaku ditangkap di kawasan Beji, Depok.
"Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Hengki dalam siaran persnya, Jumat (20/5/2022).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen menjelaskan penangkapan RM (46) dilakukan sesuai dengan laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana pencucian uang (skimming) di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
"Dengan adanya laporan tersebut, tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," ujar Handik.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Latvia, Eropa Timur berinisial RM (46) lantaran diduga terlibat skimming. (Humas Polda Metro Jaya)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Latvia, Eropa Timur berinisial RM (46). Ia diduga menjadi pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming dengan kerugian Rp 1,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pelaku ditangkap di kawasan Beji, Depok.
"Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Hengki dalam siaran persnya, Jumat (20/5/2022).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen menjelaskan penangkapan RM (46) dilakukan sesuai dengan laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana pencucian uang (skimming) di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
"Dengan adanya laporan tersebut, tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," ujar Handik.
Hasilnya, satu orang dicurigai sebagai pelaku dan langsung dilakukan pengejaran. Dalam prosesnya, Handik menyebut pelaku sempat beberapa kali berpindah saat hendak ditangkap.
"Pelaku sempat beberapa kali berpindah-pindah saat hendak ditangkap," jelasnya.
Saat ini, kata Handik, pelaku RM (46) masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri ataupun dibantu pihak lain dan berkelompok.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi