Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis seumur hidup dan pemecatan dari anggota TNI kepada Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila.

Keputusan tersebut diberikan majelis hakim setelah Kolonel Priyanto dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat, 8 Desember 2021 lalu.

Baca: Satu Terduga Pelaku Kematian Handi-Salsa Anggota Kodim Demak

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal saat membacakan amar putusan seperti diklansir CNN Indonesia, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis itu sama dengan tuntutan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022

Sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy menuntut Kolonel Priyanto hukuman penjara seumur hidup. Oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.

Baca: Pomdam III Siliwangi Buru Oknum TNI yang terlibat di Kasus Hendi-SalsaDalam perkara ini, sebelumnya oditur mendakwa Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar

Terpopuler