Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menyatakan ada tiga hal yang berbeda dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK dibandingkan tahun PPDB lalu.

Sekertaris Disdikbud Jateng Suyanta mengatakan, perbedaan tersebut di antaranya adalah adanya verifikasi dokumen faktual diawal, tidak ada penjurusan di SMA dan jalur afirmasi ada penambahan bagi anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 sebanyak 3 persen.

”Perbedaannya di tiga hal tersebut. Untuk lainya, masih sama,” kata Suyanta seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (11/6/2022).

Ia menjelaskan, merujuk dari data petunjuk teknis (Juknis) PPDB Jateng 2022-2023, jalur afirmasi pada tahun ini paling sedikit 20 persen. Dalam hal calon peserta didik jalur afirmasi ini, apabila tidak mencapai 20 persen maka dialihkan jalur zonasi.

Pada jalur zonasi, peserta didik yang wajib diterima paling sedikit 55 persen. Termasuk di dalamnya kuota zonasi khusus paling banyak 10 persen dari daya tampung.

Sedangkan pada jalur prestasi, peserta didik yang diterima sebanyak 20 persen dan pada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, paling banyak 5 persen. Apabila kedua jalur itu mendapati sisa kuota, maka akan dialihkan ke jalur zonasi.

”Kepada masyarakat, saya harap melakukan PPDB ini dengan baik, jujur, dan apa adanya. Kita, di Jateng memang baru bisa menampung 41 persen lulusan SMP, sehingga nanti bila tidak bisa diterima di negeri, bisa di swasta,” pinta dia.

Suyanta memastikan akan menindak tegas jika ada oknum panitia PPDB yang terbukti menerima titipan. Bentuk penindakannya disesuaikan juknis berlaku.

”Pasti ada tindakan tegas. Sehingga makanya ini dilakukan verifikasi di awal, supaya tak ada penyeluruhan dokumen,” jelas dia.Suyanta pun menerangkan, saat ini semua sekolah memiliki kedudukan yang sama, tidak ada lagi sekolah favorit.”Saat ini terpenting tidak ada sekolah favoritan. Semua sama. Sehingga tak perlu harus sekolah di SMA tertentu, yang bisa SMA terdekat, karena jalur zonasi yang jumlahnya paling banyak,” tutup dia.Sebagai informasi, pelaksanaan PPBD telah sampai verifikasi berkas, dan pengajuan akun. Yakni dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juni.Untuk pendaftaran dan perubahan pilihan dilakukan mulai 29 Juni hingga 1 Juli. Kemudian pada 2-3 Juli dilakukan validasi dan evaluasi.Pada tanggal 4 Juli peserta didik akan mendapatkan pengumuman hasil dan 5-7 Juli melakukan daftar ulang. Bila tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler