Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Perumahan Pegawai YIA Ditahan
Murianews
Jumat, 8 Juli 2022 14:04:13
MURIANEWS, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan pegawai Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Purworejo.
Tiga tersangka baru yakni PW selaku Ketua Yayasan Kesejahteaan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I), KT selaku Sekretaris YKKAP I, dan FE selaku Bendahara YKKAP I.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan seluas 25 hektare melalui perantara AS sebesar Rp 23 miliar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/6/2022) lalu.
“Kami masih terus mendalami terkait fakta-fakta tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK terkait kerugian negara ini,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Padepotan Simaremare seperti dikutip
Solopos.com.
Ternyata, peran ketiga tersangka dalam proses pengadaan lahan itu harusnya melalui panitia. Justru mereka langsung menghubungi pihak makelar (AS).
”Sudah seharusnya ketiga tersangka ini melalui panitia, namun itu dilaksanakan langsung oleh ketiga tersangka,” jelasnya.
Saat disinggung soal apakah ada tersangka lainnya terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami lagi apa masih ada tersangka lainnya. ”Kami masih mendalami apakah ada tersangka lain nantinya,” tegasnya.Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan karyawan Bandara YIA Kulonprogo ini terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, YKKAP I mencari lahan untuk perumahan karyawan YIA. Mereka akhirnya bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Purworejo seluas 25 hektare dengan harga Rp200.000 per meter.Dalam prosesnya, YKKAP I pun melakukan negosiasi dengan AS tanpa melibatkan pemilik tanah. Kesepakatannya, tanah tersebut dihargai Rp 50 miliar, di mana YKKAP I telah membayar sekitar 40 persen yakni Rp 23 miliar.Namun, setelah dilakukan pembayaran YKKAP I tidak bisa mendapatkan tanah itu karena kepemilikan yang tidak jelas. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan pegawai Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Purworejo.
Tiga tersangka baru yakni PW selaku Ketua Yayasan Kesejahteaan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I), KT selaku Sekretaris YKKAP I, dan FE selaku Bendahara YKKAP I.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan seluas 25 hektare melalui perantara AS sebesar Rp 23 miliar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/6/2022) lalu.
“Kami masih terus mendalami terkait fakta-fakta tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK terkait kerugian negara ini,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung Padepotan Simaremare seperti dikutip
Solopos.com.
Ternyata, peran ketiga tersangka dalam proses pengadaan lahan itu harusnya melalui panitia. Justru mereka langsung menghubungi pihak makelar (AS).
”Sudah seharusnya ketiga tersangka ini melalui panitia, namun itu dilaksanakan langsung oleh ketiga tersangka,” jelasnya.
Saat disinggung soal apakah ada tersangka lainnya terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami lagi apa masih ada tersangka lainnya. ”Kami masih mendalami apakah ada tersangka lain nantinya,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan karyawan Bandara YIA Kulonprogo ini terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, YKKAP I mencari lahan untuk perumahan karyawan YIA. Mereka akhirnya bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Purworejo seluas 25 hektare dengan harga Rp200.000 per meter.
Dalam prosesnya, YKKAP I pun melakukan negosiasi dengan AS tanpa melibatkan pemilik tanah. Kesepakatannya, tanah tersebut dihargai Rp 50 miliar, di mana YKKAP I telah membayar sekitar 40 persen yakni Rp 23 miliar.
Namun, setelah dilakukan pembayaran YKKAP I tidak bisa mendapatkan tanah itu karena kepemilikan yang tidak jelas.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com