JPU Tuntut Pasutri Polisi Terdakwa Korupsi Rp 3 M Polres Blora 6,5 Tahun Penjara
Murianews
Senin, 18 Juli 2022 14:58:32
MURIANEWS, Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai polisi bernama Eka Maryati dan Etana Fani Jatmika dengan 6,5 tahun penjara.
Tuntutan itu diungkapkan JPU Darwadi dalam sidang tuntutan atas kasus korupsi Rp 3 miliar pada Satlantas Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2022).
”Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Eka Maryati atas penjara selama 6 tahun, 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan,” katanya dalam persidangan seprti dikutip
Detik.comDarwadi juga meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa terdakwa Eka Maryati terbukti bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menyelewengkan dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polres Blora.
Selain dituntut 6,5 tahun, Eka Maryati juga diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Sedangkan, Etana Fani Jatmika diminta membayar denda Rp 1,6 miliar.
Baca: Digerebek Polisi, Pemilik Pabrik Obat Kuat di Kudus jadi Tersangka”Membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1.650.050.000 dengan masa waktu satu bulan. Jika tidak bisa membayar dilelang hartanya dan jika tidak cukup diganti pidana,” kata jaksa saat sidang tuntutan Etana Fani Jatmika.
Sebelum sidang, terdakwa Eka Maryati sempat memohon izin kepada majelis hakim untuk memberi kesempatan kepada dirinya untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan bukti pengembalian uang negara bisa dilampirkan dalam pledoi.”Izin, dari pihak keluarga sedang berusaha mengembalikan kerugian, saat ini uangnya belum cukup,” kata Eka Maryati.
Baca: Cabuli Anak di Jepara, Gamers Asal Bekasi DipolisikanUntuk diketahui, keduanya didakwa melakukan korupsi dana PNBP Satlantas Polres Blora sebesar Rp 3,049 miliar. Keduanya, diketahui baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.Atas hal itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com
[caption id="attachment_212978" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi.[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai polisi bernama Eka Maryati dan Etana Fani Jatmika dengan 6,5 tahun penjara.
Tuntutan itu diungkapkan JPU Darwadi dalam sidang tuntutan atas kasus korupsi Rp 3 miliar pada Satlantas Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2022).
”Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Eka Maryati atas penjara selama 6 tahun, 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan,” katanya dalam persidangan seprti dikutip
Detik.com
Darwadi juga meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa terdakwa Eka Maryati terbukti bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menyelewengkan dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polres Blora.
Selain dituntut 6,5 tahun, Eka Maryati juga diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Sedangkan, Etana Fani Jatmika diminta membayar denda Rp 1,6 miliar.
Baca: Digerebek Polisi, Pemilik Pabrik Obat Kuat di Kudus jadi Tersangka
”Membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1.650.050.000 dengan masa waktu satu bulan. Jika tidak bisa membayar dilelang hartanya dan jika tidak cukup diganti pidana,” kata jaksa saat sidang tuntutan Etana Fani Jatmika.
Sebelum sidang, terdakwa Eka Maryati sempat memohon izin kepada majelis hakim untuk memberi kesempatan kepada dirinya untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan bukti pengembalian uang negara bisa dilampirkan dalam pledoi.
”Izin, dari pihak keluarga sedang berusaha mengembalikan kerugian, saat ini uangnya belum cukup,” kata Eka Maryati.
Baca: Cabuli Anak di Jepara, Gamers Asal Bekasi Dipolisikan
Untuk diketahui, keduanya didakwa melakukan korupsi dana PNBP Satlantas Polres Blora sebesar Rp 3,049 miliar. Keduanya, diketahui baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Atas hal itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik.com