Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida
Murianews
Jumat, 22 Juli 2022 15:56:38
MURIANEWS, Yogyakarta — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu dari tiga tersangka tersebut yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edi Wahyudi.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Mereka adalah Dirut PT Arsigraphi Sugiharto dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto yang juga menjabat sebagai Direktur PT Duta Mas Indah.
KPK menyebut kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja kini dalam tahap penyelidikan. Sehingga dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Edy Wahyudi dan Sugiharto.
Dilansir
Antara, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2022. KPK menduga perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam dugaan kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja ini, ada sejumlah modus yang yang dilakukan.
Modus pertama yang dilakukan diduga ada persekongkolan antara Edi Wahyudi selaku pejabat Disdikpora DI Yogyakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dengan pihak ketiga atau kontraktor yaitu Sugiharto dan Heri Sukamto.”Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdipora DIY Edi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO Disdikpora DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (21/7/2022).Bukan hanya itu, ada modus lain yang dilakukan yaitu dugaan penggelembungan harga barang atau mark up. Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa lima tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara, Harian Jogja
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Yogyakarta — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu dari tiga tersangka tersebut yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edi Wahyudi.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Mereka adalah Dirut PT Arsigraphi Sugiharto dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto yang juga menjabat sebagai Direktur PT Duta Mas Indah.
KPK menyebut kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja kini dalam tahap penyelidikan. Sehingga dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Edy Wahyudi dan Sugiharto.
Dilansir
Antara, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2022. KPK menduga perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam dugaan kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja ini, ada sejumlah modus yang yang dilakukan.
Modus pertama yang dilakukan diduga ada persekongkolan antara Edi Wahyudi selaku pejabat Disdikpora DI Yogyakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dengan pihak ketiga atau kontraktor yaitu Sugiharto dan Heri Sukamto.
”Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdipora DIY Edi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO Disdikpora DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (21/7/2022).
Bukan hanya itu, ada modus lain yang dilakukan yaitu dugaan penggelembungan harga barang atau mark up. Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa lima tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara, Harian Jogja