Jatuh Sakit, Roy Suryo Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Meme Stupa Brobudur
Murianews
Sabtu, 23 Juli 2022 17:15:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ”Tidak ditahan (alasannya) sakit,” kata Kabid Humas seperti dikutip Antara, Sabtu (23/7/2022).
Zulpan mengatakan sejauh ini alasan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo adalah pertimbangan kondisi kesehatan tersebut.
Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) sejak pukul 10.30 WIB. Dia diperiksa selama 12 jam lamanya dan baru keluar ruang pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB.
Roy tidak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka. Kondisinya tampak kelelahan hingga membuatnya harus menggunakan kursi roda.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir][/caption]MURIANEWS, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi menyandang gelar sebagai tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Meski begitu, politisi Demokrat tersebut tak ditahan karena sakit.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ”Tidak ditahan (alasannya) sakit,” kata Kabid Humas seperti dikutip Antara, Sabtu (23/7/2022).
Zulpan mengatakan sejauh ini alasan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo adalah pertimbangan kondisi kesehatan tersebut.
Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) sejak pukul 10.30 WIB. Dia diperiksa selama 12 jam lamanya dan baru keluar ruang pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB.
Roy tidak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka. Kondisinya tampak kelelahan hingga membuatnya harus menggunakan kursi roda.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara