Kapendam IV/Diponegoro Pastikan Jenazah Kopda M Tak Dimakamkan Secara Militer
Murianews
Kamis, 28 Juli 2022 21:02:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang — Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto memastikan jenazah anggota TNI AD Kopda M yang diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri tak dimakam secara militer.
Meski masih tercatat sebagai prajurit TNI AD, Kopda M semasa hidupnya telah melakukan pelanggaran berat sehingga hak untuk dimakamkam secara militer dicabut.
Selain itu almarhum juga melakukan tindak indisipliner dengan tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan itu pada 18 Juli 2022.
Baca: Diduga Bunuh Diri, Kopda M Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Kendal
”Tidak ada pemakaman militer karena almarhum melakukan pelanggaran berat,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (28/7/2022).
Kapendam menyebutkan jika seusai autopsi, jenazah Kopda M langsung dibawa keluarganya untuk dimakamkan di Kendal.
”Dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Peti jenazah Kopda M dibawa keluar setelah proses autopsi di RS Bhayangkara Semarang untuk dimakamkan di Kendal, Kamis (28/7/2022). (Antara/IC Senjaya)[/caption]
MURIANEWS, Semarang — Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto memastikan jenazah anggota TNI AD Kopda M yang diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri tak dimakam secara militer.
Meski masih tercatat sebagai prajurit TNI AD, Kopda M semasa hidupnya telah melakukan pelanggaran berat sehingga hak untuk dimakamkam secara militer dicabut.
Selain itu almarhum juga melakukan tindak indisipliner dengan tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan itu pada 18 Juli 2022.
Baca: