Bupati yang Dilaporkan ke Polda Sumsel Ternyata Bupati Banyuasin, Begini Klarifikasinya
Murianews
Senin, 1 Agustus 2022 11:04:13
MURIANEWS, Palembang – Oknum bupati yang dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan status saat hendak menikah lagi ternyata Bupati Banyuasin, Askolani Jasri. Ia pun memberikan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Kepada aawak media, Bupati Banyuasin Askolani mengungkapkan jika laporan wanita berinisial NY yang menyatakan dirinya memalsukan status, adalah tidak benar. Peristiwa tersebut bermula dari ia dan NY (insial wanita) telah melakukan proses penikahan siri pada Desember 2014.
Setelah pernikahan siri tersebut, NY sering dipertemukan dengan almarhum istri pertamanya Heryati. Tak hanya itu, jatah bertemu dengan NY dan almarhum istrinya sudah diatur sedemikian rupa, di mana empat hari waktu bersama almarhum istri dan dua hari dengan NY.
Baca: Diduga Palsukan Status saat Hendak Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke PoldaAkan tetapi di dalam perjalanan waktu, ungkap Askolani, NY diduga melakukan perselingkuhan.
”Dua bulan setelah pernikahan, dia ketahuan berselingkuh. Saya punya bukti foto dan bahkan video perselingkuhannya,” ujar Askolani melansir dari
Sumselupdate.com, Senin (1/8/2022).
Karena hal tersebut, Askolani akhirnya pada Februari 2015, bercerai dengan wanita NY ini.
”Karena pernikahan di bawah tangan, maka dia membuat surat pernyataan perceraian dan saya hanya menandatangani saja. Buktinya (perceraian –red) ada semua,” katanya.
Dikatakan Askolani, usai perceraian tersebut, dirinya masih memberikan nafkah kepada istri sirinya tersebut. Namun pada tahun 2017 saat Pilkada Banyuasin, nafkah yang diberikannya kepada mantan istrinya itu.
Pemberhentian itu karena Askolani menilai NY diduga melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap dirinya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa diketahui dirinya.”Aku merasa tidak pernah membuat surat pernikahan itu. Aku sempat komplain dengan Kemenag Palembang untuk membatalkan surat pernikahan itu,” ungkapnya.
Baca: Dilaporkan Mantan Kadesnya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Bupati WonogiriNamun kata orang Kemenag atau KUA Kertapati tidak bisa membatalkan surat pernikahan itu, akan tetapi harus melakukan gugatan ke PT TUN. Setelah itu, ia pun mendaftarkan gugatan.”Setelah hampir tujuh bulan dari gugatan itu, PT TUN mengeluarkan keputusan membatalkan surat pernikahan yang disebarkannya itu,” kata Askolani panjang lebar.”Karena sebelum cerai dia berselingkuh. Dari itu saya tidak menafkahi lagi,” kata Askolani. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Sumselupdate.com
[caption id="attachment_305740" align="alignleft" width="880"]

Bupati Banyuasin, Askolani Jasri. (Banyuasinkab.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Palembang – Oknum bupati yang dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan status saat hendak menikah lagi ternyata Bupati Banyuasin, Askolani Jasri. Ia pun memberikan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Kepada aawak media, Bupati Banyuasin Askolani mengungkapkan jika laporan wanita berinisial NY yang menyatakan dirinya memalsukan status, adalah tidak benar. Peristiwa tersebut bermula dari ia dan NY (insial wanita) telah melakukan proses penikahan siri pada Desember 2014.
Setelah pernikahan siri tersebut, NY sering dipertemukan dengan almarhum istri pertamanya Heryati. Tak hanya itu, jatah bertemu dengan NY dan almarhum istrinya sudah diatur sedemikian rupa, di mana empat hari waktu bersama almarhum istri dan dua hari dengan NY.
Baca: Diduga Palsukan Status saat Hendak Menikah Lagi, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polda
Akan tetapi di dalam perjalanan waktu, ungkap Askolani, NY diduga melakukan perselingkuhan.
”Dua bulan setelah pernikahan, dia ketahuan berselingkuh. Saya punya bukti foto dan bahkan video perselingkuhannya,” ujar Askolani melansir dari
Sumselupdate.com, Senin (1/8/2022).
Karena hal tersebut, Askolani akhirnya pada Februari 2015, bercerai dengan wanita NY ini.
”Karena pernikahan di bawah tangan, maka dia membuat surat pernyataan perceraian dan saya hanya menandatangani saja. Buktinya (perceraian –red) ada semua,” katanya.
Dikatakan Askolani, usai perceraian tersebut, dirinya masih memberikan nafkah kepada istri sirinya tersebut. Namun pada tahun 2017 saat Pilkada Banyuasin, nafkah yang diberikannya kepada mantan istrinya itu.
Pemberhentian itu karena Askolani menilai NY diduga melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap dirinya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa diketahui dirinya.
”Aku merasa tidak pernah membuat surat pernikahan itu. Aku sempat komplain dengan Kemenag Palembang untuk membatalkan surat pernikahan itu,” ungkapnya.
Baca: Dilaporkan Mantan Kadesnya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Bupati Wonogiri
Namun kata orang Kemenag atau KUA Kertapati tidak bisa membatalkan surat pernikahan itu, akan tetapi harus melakukan gugatan ke PT TUN. Setelah itu, ia pun mendaftarkan gugatan.
”Setelah hampir tujuh bulan dari gugatan itu, PT TUN mengeluarkan keputusan membatalkan surat pernikahan yang disebarkannya itu,” kata Askolani panjang lebar.
”Karena sebelum cerai dia berselingkuh. Dari itu saya tidak menafkahi lagi,” kata Askolani.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Sumselupdate.com